Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/13/PADG/2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi Di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah​

Ringkasan PADG Transaksi Valas Syariah

I. Latar Belakang

Untuk mencapai pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.

Sebagai tindak lanjut dari penyempurnaan pengaturan dimaksud, Bank Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PBI No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing yaitu Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.24/13/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah.

PADG ini mengatur mengenai transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah terhadap rupiah antara BUS/UUS dengan pelaku transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang antara lain mengatur mengenai penggunaan forward agreement dalam bertransaksi, jenis transaksi, underlying transaksi, dan penyelesaian transaksi. PADG ini menjadi panduan bagi para pelaku transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah dalam melakukan transaksi valuta asing.

II. Materi Pengaturan

PADG tentang Peraturan Pelaksanaan Transaksi di Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:

  1. Istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.
  2. Pengaturan mengenai transaksi di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah mencakup antara lain:
    1. Ruang lingkup transaksi di pasar valuta asing yaitu mencakup transaksi valuta asing terhadap rupiah dan valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
    2. Jenis transaksi di pasar valuta asing yang mencakup:
      1. transaksi yang bersifat tunai; dan
      2. transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
    3. Penggunaan forward agreement dalam melakukan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
    4. Waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah dan valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
  3. Pengaturan mengenai underlying Aturan terkait jumlah tertentu (threshold) dan underlying transaksi mencakup antara lain:
    1. Kewajiban penggunaanunderlying transaksi untuk transaksi valas terhadap rupiah yang bersifat tunai dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold) dan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
    2. Prinsip kesesuaian transaksi dengan nilai nominal dan jangka waktuunderlying transaksi.
    3. Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah.
    4. Jenisunderlying transaksi valuta asing terhadap rupiah, meliputi:
      1. kegiatan transaksi berjalan (current account);
      2. kegiatan transaksi finansial (financial account);
      3. kegiatan transaksi modal (capital account);
      4. pembiayaan dari BUS/UUS kepada penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
      5. perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
    5. Pembulatan nilai nominal
  4. Pengaturan mengenai transaksi melalui pihak ketiga mencakup antara lain mengenai kegiatan ekonomi danunderlying transaksi yang dapat digunakan.
  5. Pengaturan mengenai batasan transaksi mencakup antara lain:
    1. Larangan bagi BUS/UUS melakukan transaksi tertentu.
    2. Batasan pemberian pembiayaan bagi BUS/UUS.
    3. Pengecualian batasan pemberian pembiayaan bagi BUS/UUS.
  6. Pengaturan transfer rupiah kepada bukan penduduk mengenai kewajiban penggunaanunderlying transaksi untuk transfer rupiah kepada rekening bukan penduduk.
  7. Pengaturan mengenai penyelesaian transaksi mencakup antara lain:
    1. Pengaturan bentuk-bentuk cara penyelesaian transaksi di pasar valuta asing, antara lain:
      1. pemindahan dana pokok secara penuh (gross); atau
      2. pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting).
    2. Kewajiban penyelesaian transaksi secara penuh (gross) untuk transaksi tunai.
    3. Bentuk penyelesaian transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah valuta asing terhadap rupiah berupa perpanjangan, pengakhiran dan percepatan penyelesaian.
  8. Pengaturan mengenai dokumen transaksi mencakup antara lain:
    1. Pengaturan jenis dokumenunderlying transaksi valuta asing terhadap rupiah:
      1. dokumenunderlying transaksi yang bersifat final; atau
      2. dokumenunderlying transaksi yang bersifat prakiraan.
    2. Prinsip kebenaran dan kewajaran dokumenunderlying.
    3. Keharusan BUS/UUS memastikan pelaksanaan sistem pengendalian dokumen.
    4. Penyampaian dokumen untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah dengan nilai nominal paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold).
    5. Penyampaian dokumen untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold).
    6. Penyampaian dokumen untuk transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah valuta asing terhadap rupiah.
  9. Pengaturan mengenai kurs acuan yang dapat digunakan dalam bertransaksi di pasar valuta asing.
  10. Pengaturan mengenai pelaporan.
  11. Pengaturan mengenai sanksi mencakup antara lain:
    1. Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku pasar valas berdasarkan prinsip syariah.
    2. Pengaturan mengenai bentuk sanksi administratif.
    3. Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
  12. PADG ini mencabut Surat Edaran BI Nomor 18/11/DEKS tanggal 12 Mei 2016 perihal Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.

​
Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/13/PADG/2022
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/13/PADG/2022
​Lampiran 3​​​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/13/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.

Scroll to Top