RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka, dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu melanjutkan kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha.
- Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif berupa melanjutkan pelonggaran Rasio LTV untuk Kredit Properti (KP), Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti (PP), dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB atau PKB) untuk mendorong pertumbuhan KP, PP, KKB, dan PKB.
Substansi Pengaturan:
1. Melanjutkan pelonggaran ketentuan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB, dengan batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB sebagaimana terakhir diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/6/PADG/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/25/PADG/2019 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Berikut tabel rasio LTV/FTV untuk KP/PP selengkapnya:
Dan berikut tabel Uang Muka untuk KKB/PKB selengkapnya:
2. Jangka waktu penerapan atas batasan Rasio LTV untuk KP, Rasio FTV untuk PP, dan Uang Muka untuk KKB atau PKB tersebut di atas diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
]3. PADG Perubahan Keempat LTV/FTV dan Uang Muka ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/16/PADG/2022
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/16/PADG/2022
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.