Pengertian Pedagang Fisik Aset Kripto

Pedagang Fisik Aset Kripto adalah pihak yang telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan berjangka komoditi, untuk melakukan transaksi Aset Kripto baik atas nama diri sendiri dan/ atau memfasilitasi transaksi Penjual Aset Kripto atau Pembeli Aset Kripto.

Sumber: PMK No 68 Tahun 2022

Scroll to Top