Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan clan/ atau pertukaran Aset Kripto.
Sumber: PMK No 68 Tahun 2022
Penjual Aset Kripto adalah orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan clan/ atau pertukaran Aset Kripto.
Sumber: PMK No 68 Tahun 2022