Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Standardisasi Nasional

Kedudukan Badan Standardisasi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Sedangkan tugas dari Badan Standardisasi Nasional adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. Fungsi dari Badan Standardisasi Nasional:
a.penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
b.pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
c.pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
d.pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional;
e.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
f.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional; dan
g.pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional.
(Sumber Perpres No 4 tahun 2018 Tentang Badan Standardisasi Nasional)