a.penyusunan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
b.pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
c.pemantauan dan evaluasi di bidang pengembangan standar, penerapan standar, penilaian kesesuaian, penyelenggaraan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian, dan pengelolaan standar nasional satuan ukuran;
d.pengoordinasian kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional;
e.koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional;
f.pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Standardisasi Nasional; dan
g.pengawasan intern atas pelaksanaan tugas Badan Standardisasi Nasional.
(Sumber Perpres No 4 tahun 2018 Tentang Badan Standardisasi Nasional)