Macam, Tujuan dan Ketentuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Macam Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Penelitian Meteorologi, Klimatotogi, dan Geofisika meliputi kegiatan:
  • Penelitian dasar yang dilakukan untuk memperoleh ilmu pengetahuan baru sebagai acuan bagi Penelitian terapan; dan/atau
  • Penelitian terapan yang dilakukan untuk memberikan solusi atas permasalahan tertentu secara praktis.

Tujuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan untuk:
  • menemukenali gejala Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
  • meningkatkan kapasitas analisis Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/ atau
  • menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika.

Pelaku Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofrsika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.

Ketentuan Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika

Lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sslagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melaporkan hasil Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geolisika yang sensitif dan berdampak luas kepada Badan. Hasil Penelitian yang sensitif dan berdampak luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/ atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara. Laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi oleh Kepala Badan. Kepala Badan dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada poin ketiga dapat melibatkan instansi pemerintah terkait dan akademisi di bidang penelitian, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan Lainnya. Dalam hal verifikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada point ketiga sesuai dengan laporan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada poin pertama, Kepala Badan melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penelitian yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan/atau berdampak terhadap pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan. Sumber: PP No 13 tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika