Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika oleh Peneliti Asing

Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika oleh Peneliti Asing, harus memenuhi ketentuan:
  1. Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wqjib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
  3. Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten.
  4. Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
Sumber: PP No 13 tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika