- Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang dilakukan oleh lembaga asing, perguruan tinggi asing, dan/atau warga negara asing wqjib mendapat izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikutsertalan secara aktif peneliti dari Badan dan/atau instansi pemerintah terkait.
- Badan dan/ atau instansi pemerintah terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi swasta dan/atau badan hukum Indonesia yang kompeten.
- Lembaga asing, perguruan tings asing, dan/atau warga negara asing sebagaimana dimalsud pada ayat (1) wajib melaporkan hasil penelitiannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepada Kepala Badan.
Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika oleh Peneliti Asing
Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika oleh Peneliti Asing, harus memenuhi ketentuan: