Publikasi Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Publikasi Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah diatur dalam PP no 13 tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 yang akan diinformasikan kepada publik melalui media massa dan media sosial wajib mendapat persetujan tertulis dari oleh peneliti Hasil Penelitian yang dilakukan oleh peneliti sebagaimana dimaksud dala:n Pasal 6 ayat (1) yang akan diinformasikan kepada publik melalui media informasi apapun wajib mendapatkan persetqjuan tertulis dari Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan permohonan. Permohonan sebagaimana dimaksud dapat diajukan oleh lembaga Penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia.

Konten Permohonan

Permohonan sebagaimana dimaksud diatas harus memuat paling sedikit: a. identitas peneliti; dan b. hasil Penelitian. dan terkait dengan isi hasil penelitian, haruslah mencantumkan beberapa hal berikut: Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud dalam merupakan laporan lengkap yang meliputi: a. data mentah; b. analisis; dan c. hasil akhir penelitian. Data mentah sebagaimana dimaksud diatas merupakan data yang digunakan dalam Penelitian. Analisis sebagaimana dimaksud tersebut merupakan metode untuk menganalisis. Sedangkan Hasil akhir Penelitian sebagaimana dimaksud adalah hasil dan pembahasan Penelitian serta simpulan. Proses Permohonan Publikasi Penelitian Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Badan melakukan analisa dan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. Selain melakukan analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat meminta pertimbangan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. Dalam hal pemohon telah memenuhi analisa dan evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Kepala Badan menerbitkan persetujan tertulis. Sumber: PP Nomor 13 tahun 2018 tentang Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofistka