Pilkada Waropen yang berlangsung tanggal 9 Desember 2020 dilaksanakan serentak dengan calon-calon pemimpin sebagai berikut:
1. HENDRIK WONATOREY, S.Sos - KORINUS RERI, S.P.,MM.
Nomor urut 1 dengan nama calon bupati/walikota: HENDRIK WONATOREY, S.Sos yang merupakan seorang Wakil Bupati. Pendampingnya adalah KORINUS RERI, S.P.,MM. yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN).
Pasangan calon ini maju lewat jalur PARTAI POLITIK. Didukung oleh GOLKAR PDI,PERJUANGAN PKB.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Kepala Daerah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Wakil Kepala Daerah)
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Wakil Kepala Daerah)
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara (Wakil Kepala Daerah)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (Kepala Daerah)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (Wakil Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Wakil Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Wakil Kepala Daerah)
- Surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon (Wakil Kepala Daerah)
- Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
2. YUSAK SAMUEL WONATOREY, , SIP, SH, MBA - MUHAMMAD IMRAN
Nomor urut 2 dengan nama calon bupati/walikota: YUSAK SAMUEL WONATOREY, , SIP, SH, MBA yang merupakan seorang Swasta/Lain-lain. Pendampingnya adalah MUHAMMAD IMRAN yang bekerja sebagai Swasta/Lain-lain.
Pasangan calon ini maju lewat jalur PERSEORANGAN.
- Model BB.1 KWK (Kepala Daerah)
- Model BB.2 KWK (Kepala Daerah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Kepala Daerah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Wakil Kepala Daerah)
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Calon yang menyatakan bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Kepala Daerah)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (Kepala Daerah)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (Wakil Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Wakil Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Wakil Kepala Daerah)
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar (Kepala Daerah)
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar (Wakil Kepala Daerah)
- Softcopy Foto Berwarna ukuran 4x6 cm (Kepala Daerah)
- Softcopy Foto Berwarna ukuran 4x6 cm (Wakil Kepala Daerah)
- Softcopy Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm (Kepala Daerah)
- Softcopy Foto Hitam Putih ukuran 4x6 cm (Wakil Kepala Daerah)
- Softcopy Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) (Kepala Daerah)
- Softcopy Foto calon ukuran 10.2 cm x 15.2 cm (4R) (Wakil Kepala Daerah)
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Kepala Daerah)
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Wakil Kepala Daerah)
- Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
- Daftar nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan/atau kecamatan
- Model B KWK-Perseorangan
- Salinan BA.7-KWK Perseorangan/BA.8-KWK Perseorangan atau BA.7 Perseorangan Perbaikan/BA.8-KWK Perseorangan Perbaikan
3. OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd.,MM - YEHESKIEL IMBIRI, SP
Nomor urut 3 dengan nama calon bupati/walikota: OLLEN OSTAL DAIMBOA, S.Pd.,MM yang merupakan seorang Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Pendampingnya adalah YEHESKIEL IMBIRI, SP yang bekerja sebagai Swasta/Lain-lain.
Pasangan calon ini maju lewat jalur PARTAI POLITIK. Didukung oleh PAN NASDEM.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Kepala Daerah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Wakil Kepala Daerah)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (Kepala Daerah)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (Wakil Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Wakil Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Wakil Kepala Daerah)
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar (Kepala Daerah)
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar (Wakil Kepala Daerah)
- Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon
4. YERMIAS BISAI, SH - LAMEK MANIAGASI, SE
Nomor urut 4 dengan nama calon bupati/walikota: YERMIAS BISAI, SH yang merupakan seorang [Bupati]. Pendampingnya adalah LAMEK MANIAGASI, SE yang bekerja sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasangan calon ini maju lewat jalur PARTAI POLITIK. Didukung oleh DEMOKRAT HANURA PKS PBB.
- Model BB.1 KWK (Wakil Kepala Daerah)
- Model BB.2 KWK (Kepala Daerah)
- Model BB.2 KWK (Wakil Kepala Daerah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Kepala Daerah)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Wakil Kepala Daerah)
- Surat tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Kepala Daerah)
- Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon (Wakil Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Kepala Daerah)
- Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak (Wakil Kepala Daerah)
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar (Kepala Daerah)
- Tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar (Wakil Kepala Daerah)
- Naskah visi, misi dan program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon