Download ​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/2/PADG/2022 tentang Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra




RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 
Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/ 2 /PADG/2022 tentang Transaksi Cross Currency Repurchase Agreement Surat Berharga dalam Rupiah Terhadap Ringgit antara Bank dan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Berlaku

 
:1 Maret 2022

 


I.Latar Belakang dan Tujuan

Bank Indonesia memiliki tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Dalam mencapai tujuan tersebut didukung dengan upaya mengurangi ketergantungan terhadap penggunaan valuta asing tertentu melalui ketersediaan likuiditas ringgit guna penyelesaian transaksi dengan menggunakan mata uang lokal negara mitra dan mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang. Untuk itu, Bank Indonesia melakukan kerja sama keuangan internasional dengan Bank Negara Malaysia dalam bentuk local currency bilateral swap agreement (LCBSA BI-BNM). Sebagai pelaksanaan dari LCBSA BI-BNM, Bank Indonesia menyediakan transaksi dengan bank berupa transaksi cross currency repurchase agreement surat berharga dalam rupiah terhadap ringgit (CCR MYR/IDR).

 

II. Materi Pengaturan
  1. Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA adalah transaksi penyediaan dana dalam mata uang ringgit oleh Bank Indonesia kepada Bank, melalui mekanisme repurchase agreement dengan agunan surat berharga dalam denominasi rupiah.
  2. Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA dapat diikuti oleh Bank ACCD Indonesia yang telah menandatangani dokumen perjanjian agunan dengan kuasa jual dengan Bank Indonesia dan menyampaikan dokumen pendukung perjanjian kepada Bank Indonesia.
  3. Bank Indonesia dapat membuka Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA pada hari kerja antara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB atau waktu lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia mengumumkan rencana Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA melalui sarana yang digunakan oleh Bank Indonesia, antara lain laman Bank Indonesia.
  4. Bank ACCD Indonesia mengajukan transaksi melalui sarana dealing system yang ditetapkan Bank Indonesia. Pengajuan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali untuk masing-masing jangka waktu dengan nilai nominal pengajuan Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA paling sedikit MYR1.000.000,00 (satu juta ringgit) dengan kelipatan MYR100.000,00 (seratus ribu ringgit).
  5. Bank ACCD Indonesia bertanggung jawab atas kebenaran pengajuan transaksi dan tidak dapat membatalkan pengajuan Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA yang telah disampaikan kepada Bank Indonesia.
  6. Dalam hal pengajuan Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA diterima Bank Indonesia, Bank ACCD Indonesia wajib menyediakan SBN dengan jenis, seri, dan nilai nominal SBN yang cukup untuk di-repo-kan dengan cara melakukan pledge di BI-SSSS paling lambat sebelum pukul 12.00 WIB.
  7. Bank Indonesia tidak menindaklanjuti pengajuan Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA dalam hal pengajuan Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA tidak memenuhi ketentuan dan dapat menolak pengajuan Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA berdasarkan pertimbangan terkait pelaksanaan LCBSA BI-BNM dan/atau pertimbangan lainnya.
  8. Bank Indonesia dapat melakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination) dalam hal peserta Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA tidak lagi memenuhi persyaratan kepesertaan, tidak memenuhi kewajiban menyampaikan perintah transfer dana ringgit untuk memenuhi kewajiban, dan/atau menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat menyediakan ringgit untuk memenuhi kewajiban setelmen dana pada tanggal jatuh waktu.
  9. Bank Indonesia melakukan eksekusi atas SBN yang di-repo-kan dengan cara penjualan SBN secara putus (outright) oleh Bank ACCD Indonesia kepada Bank Indonesia berdasarkan dokumen perjanjian agunan dengan kuasa jual, dalam hal Bank ACCD Indonesia tidak dapat memenuhi kewajiban setelmen dana dalam Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA.
  10. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terkait penyelenggaraan Transaksi CCR MYR/IDR LCBSA, dalam hal Bank ACCD Indonesia tidak menyediakan surat berharga yang cukup, tidak menyampaikan perintah transfer dana ringgit ke rekening Bank Indonesia, tidak memenuhi kewajiban setelmen jatuh waktu, dan/atau tidak memenuhi kewajiban akibat penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination), berupa:
    1. teguran tertulis; dan
    2. kewajiban membayar dalam rupiah sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) dari nilai nominal transaksi yang dikonversi ke rupiah, paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per transaksi.

 

 

 

 



Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/ 2 /PADG/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/ 2 /PADG/2022
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/ 2 /PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.