Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/3/PADG/2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNURPeraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/3/PADG/2022 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha SyariahBerlaku:Tanggal 1 Maret 2022



I. Latar Belakang Pengaturan

Bank Indonesia telah menerbitkan perubahan keempat Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/PBI/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Selain itu, Bank Indonesia juga telah memutuskan untuk melakukan normalisasi kebijakan likuiditas dalam rangka menjaga stabilitas sekaligus untuk memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju. Normalisasi likuiditas tersebut di antaranya dengan menyesuaikan secara bertahap GWM dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis terkait GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS.

 

II. Substansi Pengaturan

Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Penyesuaian secara bertahap GWM Rupiah untuk BUK yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut:
    1. Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 1,5%, sehingga menjadi 5,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 4,0% dari DPK;
    2. Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 1%, sehingga menjadi 6,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,0% dari DPK;
    3. Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 6,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5% dari DPK.
  2. Menaikkan secara bertahap GWM Rupiah untuk BUS dan UUS yang saat ini sebesar 3,0% dengan pemenuhan secara rata-rata dan 0,5% secara harian menjadi sebagai berikut:
    1. Berlaku mulai 1 Maret 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,0% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3% dari DPK;
    2. Berlaku mulai 1 Juni 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 4,5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 3,5% dari DPK;
    3. Berlaku mulai 1 September 2022, GWM dinaikkan 0,5%, sehingga menjadi 5% dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata. Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 1,5% terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (‘athaya) sebesar 4% dari DPK.
  3. Menyesuaikan ketentuan pemberian insentif GWM untuk kebijakan makropudensial dari sebelumnya berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian menjadi kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara harian dan/atau secara rata-rata. Pengaturan mengenai insentif tersebut diatur dalam PBI tersendiri mengenai insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.

 

 

Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/3/PADG/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/3/PADG/2022
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/3/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.