Download ​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Insentif)


 

RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
Peraturan:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PADG Insentif)Berlaku:mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ringkasan:

I. Latar Belakang

Dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dengan penguatan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan akses Pembiayaan Inklusif oleh perbankan, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (PBI Insentif). Untuk mendukung implementasi PBI Insentif tersebut, perlu diterbitkan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan aspek teknis terkait pemberian insentif bagi bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.  

II. Substansi Pengaturan:
  1. Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (Bank), yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
  2. Insentif yang diberikan berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
  3. Penyediaan dana oleh Bank untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif meliputi:
    1. pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas;
    2. pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM); dan/atau
    3. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  4. Jangka waktu pemberian insentif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
  5. Kriteria pemberian insentif:
    1. Insentif atas pemberian kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritasBank memberikan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dan mencapai nilai rata-rata pertumbuhan kredit atau pembiayaan kepada sekor prioritas paling sedikit sebesar 1% (satu persen).
    2. Insentif atas pencapaian RPIMBank memenuhi target RPIM paling kurang sebesar target yang tercantum dalam rencana bisnis bank dan mencapai nilai RPIM paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen).  
  6. Besaran insentif diberikan kepada Bank yang memenuhi kriteria paling tinggi sebesar 1% (satu persen) yang diberikan secara berjenjang, dengan rincian sebagai berikut:

Bagi Bank yg Melakukan:

Besaran Insentif

0,2%

0,3%

0,5%

Pemberian Kredit/

Pembiayaan kepada sektor prioritas

 

Nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kpd sektor prioritas sebesar

1% s.d 6%

Nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kpd sektor prioritas sebesar

>6% s.d. ≤8%

Nilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kpd sektor prioritas sebesar

>8%

dan/atau

Bagi Bank yg Melakukan:

Besaran Insentif

0,2%

0,3%

0,5%

Pencapaian RPIM

Pencapaian RPIM

10% s.d. 20%

Pencapaian RPIM

>20% s.d. ≤30%

Pencapaian RPIM

>30%
  1. Mekanisme pemberian insentif:
    1. Periode pemberian insentif:
      • Pemberian insentif berdasarkan kredit atau pembiayaan kepada sektor prioritas dilakukan secara triwulanan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama 3 (tiga) bulan.
      • Pemberian insentif berdasarkan pencapaian RPIM dilakukan secara tahunan yang berlaku untuk periode pemberian insentif selama 12 (dua belas) bulan.
Selama jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4.
    1. Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada Bank melalui surat dan/atau media lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
  1. Sumber data pemberian insentif:
    1. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif bersumber dari Laporan Bank Umum Terintegrasi (LBUT).
    2. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian insentif.
    3. Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif tahun 2022 data bersumber dari:
      • laporan bulanan bank umum;
      • laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau
      • LBUT.
  1. Dalam hal diketahui bahwa Bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, Bank Indonesia melakukan:
    1. pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;
    2. penelitian ulang pemenuhan kriteria Bank penerima insentif pada periode penggunaan data yang tidak akurat; dan/atau
    3. perhitungan ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah; kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah; dan/atau remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian (‘athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
  2. Bank Indonesia melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
  3. Terdapat Lampiran PADG, meliputi:
    1. Lampiran I : Daftar Sektor Prioritas.
    2. Lampiran II : Contoh Perhitungan Insentif Pelonggaran atas Kewajiban Pemenuhan GWM dalam Rupiah yang Wajib Dipenuhi secara Rata-Rata.
    3. lampiran III : Rincian Data Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
    4. Lampiran IV : Data Kredit atau Pembiayaan kepada Sektor Prioritas dan Pencapaian RPIM yang Digunakan sebagai Dasar Perhitungan Insentif.
    5. Lampiran V: Penelitian Ulang Pemberian Insentif
  4. PADG ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.