Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif


RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan:Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan InklusifBerlaku:Mulai tanggal diundangkan
 
Ringkasan:
Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 tentang tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
  1. Dalam rangka mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan untuk  mendorong pertumbuhan ekonomi;  
  2. Siklus keuangan Indonesia masih dalam fase pemulihan menuju kepada fase ekspansif, sehingga diperlukan peningkatan penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif agar dapat berkontribusi lebih tinggi pada pemulihan ekonomi dan mendorong siklus keuangan mencapai titik optimalnya; dan
  3. Untuk mendorong penyediaan dana pada kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif, diperlukan kebijakan makroprudensial yang akomodatif melalui pemberian insentif bagi bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.  
 
Substansi Pengaturan:
1.       Bank Indonesia memberikan insentif bagi Bank yang melakukan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
2.       Penyediaan dana oleh Bank untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif sebagaimana dimaksud pada angka 1 meliputi:
  1. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas;
  2. pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM); dan/atau
  3. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
3.       Insentif bagi Bank berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata.
4.       Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif meliputi data:
  1. pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas;
  2. pencapaian RPIM; dan/atau
  3. pembiayaan lainnya yang ditetapkan Bank Indonesia.
5.       Data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif bersumber dari laporan bank umum terintegrasi. Khusus untuk pemberian insentif tahun 2022, data bersumber dari:
  1. laporan bulanan bank umum;
  2. laporan stabilitas moneter dan sistem keuangan bulanan bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau
  3. laporan bank umum terintegrasi.
6.       Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat meminta laporan lain dan/atau informasi lainnya sebagai dasar pemberian insentif.
7.       Bank Indonesia menyampaikan informasi tentang pemberian insentif kepada Bank.
8.       Bank Indonesia melakukan pengawasan kepada Bank penerima insentif melalui surveilans dan/atau pemeriksaan.
9.       Dalam hal diketahui bahwa Bank penerima insentif tidak menyampaikan data yang digunakan sebagai dasar pemberian insentif secara akurat, Bank Indonesia melakukan:
  1. pengenaan sanksi atas penyampaian data yang tidak akurat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia;  
  2. penelitian ulang pemenuhan kriteria Bank penerima insentif pada periode penggunaan data yang tidak akurat; dan/atau
  3. perhitungan ulang pada periode penggunaan data yang tidak akurat atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah, kewajiban pemenuhan Giro RIM atau Giro RIM Syariah, dan/atau remunerasi atau insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah yang perhitungannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
10.    Bank Indonesia melakukan evaluasi atas kebijakan pemberian insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
11.    PBI ini berlaku mulai tanggal diundangkan.
 ---000---

Lampiran 1​: PBI Nomor 24/5/PBI/2022.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab PBI Nomor 24/5/PBI/2022.pdf
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.