Selamat datang di laman ini, jika anda mencari Peraturan 9/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain,silakan baca dengan teliti pada tabel berikut.
Jenis Peraturan | Otoritas Jasa Keuangan |
Nomor Peraturan | 9/POJK.03/2016 |
Tahun Peraturan | 2016 |
Tentang | Prinsip Kehati-Hatian Bagi Bank Umum Yang Melakukan Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Pihak Lain |
Tgl Ditetapkan | |
Nomor LN | 21 |
Nomor TLN | 5842 |
Tgl Diundangkan |
Link download:
Download file 1Download file 2
Jika anda merasa tulisan kami bermanfaat, silakan sebarkan ke media sosial (WA/Facebook/Twitter). atau donasi ke saweria dengan GoPay/ShopeePay/OVO/DANA/LinkAJA/QRIS disini: https://saweria.co/panahbiru