Latar Belakang penerbitan PADG ini adalah untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, melalui penetapan kebijakan terkait dengan penyediaan likuiditas dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Selain itu, untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar secara over-the-counter serta evaluasi penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem BI-RTGS, diperlukan penyempurnaan pengaturan daftar kode transaksi dalam penyelenggaraan Setelmen Dana seketika melalui Sistem BI-RTGS.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Bank Indonesia memandang perlu melakukan perubahan kelima terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.
Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022
Lampiran 3: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.