Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement

Ringkasan

Peraturan             :  ​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross SettlementTanggal Berlaku :  Pada tanggal ditetapkan

 
Latar Belakang penerbitan PADG ini adalah untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal, melalui penetapan kebijakan terkait dengan penyediaan likuiditas dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS). Selain itu, untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia terkait central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar secara over-the-counter serta evaluasi penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem BI-RTGS, diperlukan penyempurnaan pengaturan daftar kode transaksi dalam penyelenggaraan Setelmen Dana seketika melalui Sistem BI-RTGS.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Bank Indonesia memandang perlu melakukan perubahan kelima terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement.

Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.