Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan   :Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan InternasionalBerlaku      :27 April 2022

I. Latar Belakang dan Tujuan

Berdasarkan UU Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Terkait pencapaian tujuan tersebut, kebijakan penggunaan Rupiah diperlukan guna memastikan Rupiah digunakan untuk mendorong kegiatan perekonomian di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengatur penggunaan Rupiah pada kegiatan transaksi di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut telah diatur dalam beberapa PBI sejak tahun 2001 dan berlaku sampai saat ini, namun sejalan dengan berkembangya ketentuan tersebut perlu diperkuat dengan pengaturan norma-norma prinsip kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional. Dampak dari kebijakan pengaturan penggunaan Rupiah tersebut diharapkan mampu mendukung kestabilan nilai tukar Rupiah, mendorong pendalaman pasar keuangan, dan mendorong perbaikan struktur ekonomi domestik.

Selanjutnya, guna membentuk pengaturan yang komprehensif yang meliputi seluruh aspek penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dan mendukung perkembangan perekonomian, perlu ditetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional.

II. Materi Pengaturan
  1. Bank Indonesia menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional bertujuan untuk:
    1. mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dan kestabilan sistem keuangan; dan
    2. mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.
  2. Kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional disusun berdasarkan prinsip utama sebagai berikut:
    1. penggunaan Rupiah hanya dapat dilakukan di dalam Wilayah NKRI;
    2. dalam hal Rupiah digunakan di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, penggunaannya dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia dengan memperhatikan:: (a) kondisi, ukuran, dan tingkat keterbukaan ekonomi nasional, (b) kondisi, keterbukaan, dan kedalaman pasar keuangan, serta (c) kesiapan institusional dan infrastruktur.
  3. Ruang lingkup penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional meliputi:
    1. penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    2. penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI diatur sebagai berikut:
    1. Penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk.
    2. Bank Indonesia dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan tertentu.
    3. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based).
    4. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam: kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.
  5. Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI diatur sebagai berikut:
    1. Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk harus didukung oleh underlying kegiatan perekonomian; dan
    2. Bank Indonesia dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pengecualiannya.
  6. Bank Indonesia dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.
  7. Bank Indonesia melakukan pengawasan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional dan dapat melakukan koordinasi dengan otoritas, instansi, lembaga, dan/atau pihak lainnya dalam mendukung kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional.

Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/6/PBI/2022
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.