Download ​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RPIM)​

 
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG RPIM)Berlaku:mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



I. Latar Belakang

Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PBI RPIM). Untuk mendukung implementasi PBI RPIM tersebut, perlu diterbitkan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis dalam implementasi Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

II. Substansi Pengaturan:
  1. Bank wajib melakukan pemenuhan RPIM untuk posisi setiap akhir bulan Desember, pertama kali untuk posisi Desember 2022.
  2. Dalam menetapkan target RPIM dalam RBB, Bank agar:
    1. memperhatikan ketentuan dalam penetapan target RPIM; dan
    2. menyampaikan target RPIM yang tercantum dalam RBB dan/atau perubahan RBB kepada Bank Indonesia cq. Departemen Surveilans Sistem Keuangan.
  3. Pembiayaan inklusif yang diperhitungkan dalam RPIM sebagai berikut:
      1. Pemberian kredit/pembiayaan secara langsung yang diberikan kepada:
        1. UMKM;
        2. Korporasi UMKM dengan kriteria tertentu; dan
        3. Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR) dengan batasan penghasilan paling banyak sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per bulan atau Rp96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah) per tahun.
      2. Pemberian kredit/pembiayaan secara rantai pasok yang diberikan kepada:
        1. UMKM melalui kelompok UMKM dan/atau klaster UMKM; dan/atau
        2. badan usaha non-UMKM selain lembaga jasa keuangan dengan skema transaksi tertentu, didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan, dan pengakuan nilai RPIM secara proporsional sesuai penggunaan dana untuk UMKM dan/atau PBR.
      3. Pemberian kredit/pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan non-Bank, badan layanan umum, dan/atau badan usaha yang diberikan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR melalui:
        1. BPR atau BPRS;
        2. lembaga jasa keuangan non-Bank; dan/atau
        3. kerja sama pendanaan dengan badan layanan umum dan/atau badan usaha yang mempunyai kewenangan mengelola dana Bank untuk pembiayaan inklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diberikan melalui skema kredit/pembiayaan tertentu, didukung dengan dokumen yang dipersyaratkan, dan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
      4. Pembelian SBPI yang terdiri atas
        1. pembelian surat berharga dengan:
          • agunan atau underlying berupa pembiayaan inklusif;
          • komitmen penggunaan dana untuk pembiayaan inklusif dan/atau program pengembangan UMKM dan PBR, dimana untuk SBN akan diumumkan Bank Indonesia dan/atau Pemerintah sebagai SBPI, sementara untuk non- SBN informasinya diperoleh melalui dokumen keterbukaan informasi;
        2. pembelian surat berharga yang ditujukan untuk tujuan pembangunan atau keuangan berkelanjutan;
        3. pembelian surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan non-Bank yang mendukung pembiayaan kepada UMKM, Korporasi UMKM, dan/atau PBR;
        4. pembelian SDPI dimana terdapat pengaturan bahwa:
          • bank yang menerbitkan SDPI:
            • memenuhi kriteria yaitu bank memenuhi RPIM pada posisi akhir bulan Desember tahun sebelumnya dan rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto kurang dari 5% pada posisi 2 (dua) bulan sebelum penerbitan, serta adanya pernyataan bank penerbit; dan
            • memperhitungkan SDPI tersebut sebagai pengurang pembiayaan inklusif dalam perhitungan RPIM;
          • bank yang membeli SDPI mengakui SDPI dalam pemenuhan RPIM sebagai bagian dari pembiayaan inklusif termasuk dalam hal rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto bank penerbit tidak lagi memenuhi persyaratan setelah SDPI diterbitkan,
        5. pembelian SBPI lainnya,
          dimana SBPI sebagaimana angka 1) sampai dengan angka 4) bersifat dapat diperjualbelikan (tradable) kecuali surat berharga syariah yang berdasarkan akad tertentu tidak dapat diperdagangkan secara syariah, dan dimiliki atau dikuasai oleh Bank.
      5. Pembiayaan inklusif lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia berupa kredit/pembiayaan konsumsi kepada debitur/nasabah perorangan selain PBR yang digunakan untuk usaha produktif dengan skala UMKM.
  4. ​Sumber data dan laporan
    1. Perhitungan RPIM dan rasio kredit/pembiayaan bermasalah secara bruto diperoleh dari Laporan Bank Umum Terintegrasi dan/atau laporan lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    2. Laporan lain sebagaimana huruf a adalah laporan pembiayaan inklusif yang wajib disampaikan oleh Bank secara luring dengan menggunakan format maupun tata cara yang sudah ditetapkan dalam PADG. 
  5. ​​Bank Indonesia dapat memublikasikan pemenuhan RPIM sejak pemenuhan RPIM posisi akhir bulan Desember 2022.
  6. Bank menyampaikan informasi kepada Bank Indonesia mengenai langkah strategis mendasar yang dilakukan sebagai acuan waktu pemenuhan dan penghentian atas kewajiban RPIM sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PADG.
  7. Bank Indonesia dapat memberikan bantuan teknis kepada pihak dalam pembiayaan inklusif dengan mengacu pada pengaturan dalam PADG yang antara lain meliputi penerima, kriteria penerima, jenis, kerjasama dengan pihak lain, dan tata cara pengajuan permohonan bantuan teknis.
  8. Bank Indonesia secara berkala memberikan penghargaan kepada Bank yang berhasil menyalurkan pembiayaan inklusif dengan memenuhi kriteria yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam PADG.
  9. Bank Indonesia melakukan evaluasi terhadap kebijakan RPIM paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun dengan cakupan dan tindak lanjut sebagaimana diatur dalam PADG.
  10. Bank yang dikenakan kewajiban pemenuhan Giro RPIM agar mengacu kepada mekanisme pemenuhan dan penghentian kewajiban Giro RPIM yang diatur dalam PADG.
  11. Bank yang dikenakan sanksi kewajiban membayar maka rekening giro rupiah Bank di Bank Indonesia akan didebit sebesar jumlah sanksi yang dikenakan.
  12. Sehubungan dengan pengecualian kewajiban pemenuhan RPIM, pemenuhan Giro RPIM, dan pengenaan sanksi maka Bank menyampaikan surat permohonan pengecualian kepada Bank Indonesia. Selanjutnya Bank Indonesia akan meminta rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mempertimbangkan rekomendasi dimaksud dalam memberikan pengecualian.
  13. Terdapat Lampiran PADG yang meliputi:
    1. ​Lampiran I : Contoh Surat Penyampaian Target RPIM
    2. Lampiran II: Format Pencantuman Target RPIM Dalam RBB dan/atau Perubahan RBB
    3. Lampiran III: Contoh Surat Pernyataan terkait Kredit/Pembiayaan secara Rantai Pasok kepada Badan Usaha Non-UMKM selain Lembaga Jasa Keuangan dan Kredit/Pembiayaan melalui BPR/BPRS atau Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank
    4. Lampiran IV: Contoh Surat Pernyataan terkait Kredit/Pembiayaan secara Rantai Pasok kepada Pengembang Perumahan.
    5. Lampiran V: Contoh Perhitungan RPIM
    6. Lampiran VI: Format Laporan Pembiayaan Inklusif
    7. Lampiran VII: Rincian Sumber Data Kredit atau Pembiayaan untuk Perhitungan RPIM dan rasio Kredit atau Pembiayaan Bermasalah
    8. Lampiran VIII: Daftar Alamat Surat Elektronik Penyampaian Laporan Pembiayaan Inklusif
    9. Lampiran IX: Contoh Pemenuhan dan Penghentian atas Kewajiban RPIM bagi Bank yang Melakukan Langkah Strategis dan Mendasar
    10. Lampiran X: Contoh Pengenaan dan Penghentian Kewajiban Pemenuhan Giro RPIM
    11. Lampiran XI: Contoh Pengenaan Sanksi Administratif
  14. ​​PADG ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

  15.  

Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022
Lampiran 3​: Lampiran ​Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/6/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.