RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
I. Latar Belakang
Untuk mencapai pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.
Sebagai tindak lanjut dari penyempurnaan pengaturan dimaksud, serta untuk menciptakan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas sehingga dapat mendukung kegiatan ekonomi nasional, Bank Indonesia menerbitkan peraturan pelaksanaan dari PBI No. 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.
PADG ini diatur mengenai transaksi di pasar valuta asing terhadap rupiah antara bank dan pelaku transaksi di Pasar Valuta Asing yang antara lain mengatur mengenai penggunaan kontrak dalam bertransaksi, jenis transaksi, waktu transaksi, underlying transaksi, dan penyelesaian transaksi. PADG ini menjadi panduan bagi para pelaku transaksi di pasar valuta asing dalam melakukan transaksi.
II. MateriPengaturan
PBI tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi di pasar valuta asing.
- Pengaturan mengenai transaksi di pasar valuta asing mencakup antara lain:
- Ruang lingkup transaksi di pasar valuta asing yaitu mencakup transaksi valuta asing terhadap rupiah dan valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
- Jenis transaksi di pasar valuta asing yang mencakup:
- Transaksi yang bersifat tunai;
- Transaksi derivatif nilai tukar; dan
- Transaksi valuta asing lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- Penggunaan kontrak dalam melakukan transaksi derivatif nilai tukar di pasar valuta asing.
- Waktu transaksi valuta asing terhadap rupiah dan valuta asing terhadap valuta asing lainnya.
- Pengaturan mengenai Underlying Transaksi. Aturan terkait jumlah tertentu (threshold) dan underlying transaksi mencakup antara lain:
- Kewajiban penggunaan underlying transaksi untuk transaksi valas terhadap rupiah dengan nilai nominal di atas jumlah tertentu (threshold).
- Prinsip kesesuaian transaksi dengan nilai nominal dan jangka waktu underlying transaksi.
- Jumlah tertentu (threshold) transaksi yang wajib memiliki Underlying Transaksi:
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi yang bersifat tunai beli valuta asing terhadap rupiah;
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi derivatif berupa forward; dan
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi derivatif selain transaksi forward.
- Jenis underlying transaksi valuta asing terhadap rupiah, meliputi:
- kegiatan transaksi berjalan (current account);
- kegiatan transaksi finansial (financial account);
- kegiatan transaksi modal (capital account);
- kredit atau pembiayaan dari Penduduk kepada Penduduk untuk tujuan perdagangan dan investasi;
- perdagangan barang dan jasa di dalam negeri; dan
- underlying transaksi lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- Pembulatan nilai nominal underlying
- Pengaturan mengenai transaksi melalui pihak ketiga mencakup antara lain mengenai kegiatan ekonomi dan underlying transaksi yang dapat digunakan.
- Pengaturan mengenai batasan transaksi mencakup antara lain:
- Larangan bagi bank melakukan transaksi tertentu.
- Batasan pemberian kredit bagi bank.
- Pengecualian batasan pemberian kredit bagi bank.
- Pengaturan transfer rupiah kepada bukan penduduk mengenai kewajiban penggunaan underlying transaksi untuk transfer rupiah kepada rekening bukan penduduk.
- Pengaturan mengenai penyelesaian transaksi mencakup antara lain:
- Pengaturan bentuk-bentuk cara penyelesaian transaksi di pasar valuta asing, antara lain:
- pemindahan dana pokok secara penuh (gross); atau
- pemindahan dana dengan memperhitungkan selisih kewajiban atas transaksi (netting).
- Kewajiban penyelesaian transaksi secara penuh (gross) untuk transaksi tunai.
- Bentuk penyelesaian transaksi derivatif nilai tukar valuta asing terhadap rupiah berupa perpanjangan, pengakhiran dan percepatan penyelesaian.
- Pengaturan bentuk-bentuk cara penyelesaian transaksi di pasar valuta asing, antara lain:
- Pengaturan mengenai penyelesaian dokumen transaksi mencakup antara lain:
- Pengaturan jenis dokumen underlying transaksi valuta asing terhadap rupiah:
- dokumen underlying Transaksi yang bersifat final; atau
- dokumen underlying Transaksi yang bersifat prakiraan.
- Prinsip kebenaran dan kewajaran dokumen underlying.
- Keharusan Bank memastikan pelaksanaan sistem pengendalian dokumen.
- Penyampaian dokumen untuk transaksi paling banyak sebesar jumlah tertentu (threshold).
- Penyampaian dokumen untuk transaksi di atas jumlah tertentu (threshold).
- Pengaturan jenis dokumen underlying transaksi valuta asing terhadap rupiah:
- Pengaturan mengenai kurs acuan yang dapat digunakan dalam bertransaksi di pasar valuta asing.
- Pengaturan mengenai pelaporan.
- Pengaturan mengenai sanksi mencakup antara lain:
- Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku pasar valas.
- Pengaturan mengenai bentuk sanksi administratif.
- Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
- Pengaturan mengenai sanksi mencakup antara lain:
- Pengenaan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan pelaku pasar valas.
- Pengaturan mengenai bentuk sanksi administratif.
- Tata cara pengenaan sanksi kewajiban membayar.
- PADG ini mencabut:
- Surat Edaran BI No. Nomor 7/45/DPD tanggal 15 September 2005 tentang Transaksi Derivatif sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/21/DPM tanggal 2 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/45/DPD tanggal 15 September 2005 perihal Transaksi Derivatif;
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/16/PADG/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik; dan
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/17/PADG/2018 tanggal 15 Agustus 2018 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing.
Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022
Lampiran 3: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/10/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.