I. Latar Belakang
Dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, diperlukan pendalaman pasar valuta asing di Indonesia melalui pengembangan jenis-jenis transaksi valuta asing salah satunya Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Transaksi DNDF sebagai salah satu alternatif lindung nilai bagi pelaku transaksi di pasar valuta asing harus dilakukan dengan memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian sehingga diperlukan adanya peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Transaksi DNDF.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward yang mengatur antara lain mengenai penggunaan kontrak dalam bertransaksi, underlying transaksi, dan penyelesaian transaksi.
II. MateriPengaturan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) tentang Transaksi DNDF ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi DNDF.
- Pengaturan mengenai:
- Kontrak yang digunakan dalam transaksi DNDF
- Waktu transaksi.
- Pengaturan mengenai underlying transaksi antara lain meliputi:
- Kewajiban underlying untuk transaksi yang dilakukan di atas jumlah tertentu (threshold).
- Jumlah tertentu (threshold) untuk transaksi DNDF.
- Bank dilarang memberikan cerukan, kredit dan/atau pembiayaan dalam rangka Transaksi DNDF.
- Penyelesaian transaksi DNDF dilakukan dalam mata uang rupiah.
- Transaksi DNDF dapat dilakukan perpanjangan transaksi (rollover) atau pengakhiran transaksi (unwind), namun tidak dapat dilakukan penyelesaian transaksi (early termination).
- Dokumen Underlying Transaksi dapat bersifat final atau prakiraan.
- Bank harus menggunakan:
- Jakarta Interbank Spot Dollar Rate sebagai kurs acuan untuk Transaksi DNDF dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
- kurs acuan non-USD/IDR yang sesuai dengan mata uang yang ditransaksikan sebagai kurs acuan untuk Transaksi DNDF selain dolar Amerika Serikat terhadap rupiah.
- Bank menyampaikan laporan transaksi DNDF melalui sistem pelaporan Bank Indonesia.
- Pengaturan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif baik berupa teguran tertulis maupun kewajiban membayar.
Lampiran 1: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022
Lampiran 3: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/11/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.