Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor ​24/12/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (Perubahan PADG Insentif)​



 
RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR
 
Peraturan​:Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/12/PADG/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif (Perubahan PADG Insentif)Berlaku:tanggal 1 September 2022
 
Ringkasan:
 
I.        Latar Belakang
  1. Untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, Bank Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan insentif bagi Bank yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
  2. Dalam perkembangannya, seiring dengan penguatan bauran kebijakan Bank Indonesia untuk menghadapi tekanan eksternal maka diperlukan penguatan kebijakan insentif untuk mendorong peranan perbankan dalam pembiayaan kepada sektor prioritas.
  3. Penguatan kebijakan dimaksud dituangkan dalam perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/4/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif perlu diubah.  
II.      Substansi Pengaturan:
1.       Perluasan subsektor prioritas menjadi 46 (empat puluh enam) subsektor yang dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok yaitu:
    1. kelompok sektor prioritas yang berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi;
    2. kelompok sektor prioritas yang menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi; dan
    3. kelompok sektor prioritas yang menjadi penopang pemulihan ekonomi.
2.       Penyesuaian kriteria bagi Bank untuk dapat memperoleh insentif  atas pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas, menjadi sebagai berikut:
  1. memberikan Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas; dan
  2. mencapai nilai rata-rata pertumbuhan Kredit atau Pembiayaan kepada 1 (satu) atau lebih kelompok sektor prioritas paling sedikit sebesar 1% (satu persen).
3.       Peningkatan besaran insentif menjadi paling tinggi sebesar 2% (satu persen) dengan rincian:
    1. besaran insentif yang berasal dari pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas paling tinggi sebesar 1,5% (satu koma lima persen); dan
    2. besaran insentif yang berasal dari pencapaian RPIM paling tinggi sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
4.        Penyesuaian besaran insentif yang berasal dari  pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas yaitu merupakan penjumlahan besaran insentif yang diperoleh Bank dari seluruh kelompok sektor prioritas yang diberikan secara berjenjang,  sebagai berikut:
Kelompok Sektor PrioritasNilai rata-rata pertumbuhan kredit/pembiayaan kepada sektor prioritasBesaran Insentif
​​Kelompok sektor prioritas yang

berdaya tahan terhadap tekanan ekonomi​
​ ​  ≥1% s.d 6%0,2% >6% s.d. 8%0,3%>8%0,4%
​​Kelompok sektor prioritas yang menjadi

pendorong pertumbuhan ekonomi
​ ​  ≥1% s.d 4%0,4%>4% s.d 6%0,5%>6% 0,6%
​Kelompok sektor prioritas yang menjadi

penopang pemulihan ekonomi
​ ​≥1% s.d 3%0,3%>3% s.d 4%0,4%>4% 0,5%Besaran insentif paling tinggi dari sektor prioritas 1,5%
 
5.       Penyesuaian lampiran, meliputi:
  1. Lampiran I: Daftar Sektor Prioritas.
  2. Lampiran II: Contoh Perhitungan Insentif Pelonggaran atas Kewajiban Pemenuhan GWM dalam Rupiah yang Wajib Dipenuhi secara Rata-Rata.
  3. lampiran III: Rincian Data Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif.
  4. Lampiran IV: Data Kredit atau Pembiayaan kepada Sektor Prioritas dan Pencapaian RPIM yang Digunakan sebagai Dasar Pemberian Insentif.
6.       Pemberian insentif berdasarkan pemberian Kredit atau Pembiayaan kepada sektor prioritas sesuai PADG ini mulai berlaku untuk periode pemberian insentif sejak bulan September 2022.
7.       PADG ini mulai berlaku pada tanggal 1 September 2022.   
---000---



Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.24/12/PADG/2022.pdf
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.24/12/PADG/2022.pdf
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.24/12/PADG/2022.zip
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.