Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah​



RINGKASAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR

 
Peraturan:​Peraturan Anggota Dewan Gube​rnur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asi​​ng bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha SyariahBerlaku:Tanggal 1 Juli 2022​



I. Latar Belakang Pengaturan

Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan untuk pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi, di tengah tingginya tekanan eksternal. Untuk itu, Bank Indonesia mengambil kebijakan untuk mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui penyesuaian secara bertahap kebijakan pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), dan Unit Usaha Syariah (UUS). Upaya percepatan normalisasi kebijakan likuiditas ini dilakukan dengan menjaga kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian surat berharga negara untuk pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (PADG GWM).

I. Substansi Pengaturan

Perubahan pengaturan dalam PADG ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUK yang pada saat ini sebesar 6,0%, naik menjadi 7,5% mulai 1 Juli 2022 dan 9,0% mulai 1 September 2022;
  2. Kewajiban minimum GWM Rupiah untuk BUS dan UUS yang pada saat ini sebesar 4,5%, naik 6,0% mulai 1 Juli 2022 dan 7,5% mulai 1 September 2022.
  3. Pemberian remunerasi sebesar 1,5% terhadap pemenuhan kewajiban GWM setelah memperhitungkan insentif bagi bank-bank dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor prioritas dan UMKM dan/atau memenuhi target Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).PADG_240822_1.JPG
  4. PADG GWM ini juga mengonsolidasikan seluruh perubahan pada PADG No. 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, tanpa mengubah substansi pengaturan selain perubahan besaran GWM dan bagian yang diperhitungkan untuk mendapat remunerasi. Selanjutnya, pada saat PADG GWM Nomor 24/8/PADG/2022 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2022, PADG Nomor 20/10/PADG/2018 berserta perubahan-perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Lampiran 1​: Peraturan Anggota Dewan Gube​rnur Nomor 24/8/PADG/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Anggota Dewan Gube​rnur Nomor 24/8/PADG/2022
Lampiran 3​: Lampiran Peraturan Anggota Dewan Gube​rnur Nomor 24/8/PADG/2022
Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.