Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan​:Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta AsingTanggal berlaku:4 Juli 2022​



I. Latar Belakang

Sebagai upaya pendalaman pasar valuta asing di Indonesia untuk merespons dinamika perekonomian global dan domestik serta mencapai kondisi pasar valuta asing yang ideal (desired state) yang antara lain ditunjukkan melalui terciptanya environment pasar valuta asing yang dalam dan didukung dengan tata kelola yang baik, porsi transaksi derivatif yang terus meningkat, dan memiliki regulatory framework yang agile, industry friendly, inovatif, dan memenuhi kaidah international, diperlukan adanya penyempurnaan pengaturan di pasar valuta asing.

Untuk itu, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia dengan prinsip integrasi melalui penggabungan beberapa ketentuan di pasar valuta asing menjadi satu ketentuan yang mengatur secara prinsip (principal-based), memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar, dan mendorong supply/demand valuta asing yang optimal.

II. Materi Pengaturan​

Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing ini mengatur mengenai hal-hal sebagai berikut:
  1. Istilah-istilah yang digunakan dalam kegiatan transaksi di pasar valuta asing.
  2. Ruang lingkup pengembangan di Pasar Valuta Asing yang dilakukan melalui pengaturan dan pengawasan atas transaksi diselenggarakan antarpelaku pasar dengan cakupan 3P+I (product, price, participant, dan Infrastructure).
  3. Pengaturan mengenai:
    1. Jenis transaksi yaitu transaksi yang bersifat tunai (tod, tom, spot) dan transaksi derivatif nilai tukar atau transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
    2. Kontrak, baik secara konvensional maupun syariah.
    3. Waktu transaksi.
    4. Underlying Transaksi, untuk transaksi yang dilakukan di atas jumlah tertentu (threshold) dan untuk transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah. Dokumen Underlying Transaksi dapat bersifat final atau prakiraan.
    5. Transaksi melalui pihak ketiga, untuk kegiatan ekonomi tertentu seperti transaksi investasi portofolio dan e-commerce.
    6. Penyelesaian transaksi, dapat dilakukan secara gross dan
    7. Batasan transaksi, yang meliputi antara lain larangan transfer rupiah ke luar negeri, larangan transaksi non-deliverable forward valuta asing terhadap rupiah di luar negeri, dan memberikan cerukan, kredit, dan/atau pembiayaan untuk dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk. Selain itu, diatur pula batasan transfer rupiah ke rekening bukan penduduk pada bank di dalam negeri.
  4. Pengaturan mengenai pelaku transaksi yaitu:
    1. Pelaku transaksi dan Lembaga Pendukung di Pasar Uang (LPPU) di Pasar Valuta Asing sebagai berikut:
      1. Pelaku transaksi meliputi: Penduduk dan Bukan Penduduk.
      2. LPPU di Pasar Valuta Asing meliputi: perusahaan pialang dan penyedia electronic trading platform (ETP).
    2. Pelaku transaksi harus melakukan transaksi dengan lawan transaksi berupa bank atau pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
    3. Pengaturan pelaku transaksi yang dapat melakukan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
    4. Pengaturan mengenai penggunaan identitas investor dalam melakukan transaksi dengan underlying transaksi tertentu.
    5. Pengaturan mengenai keharusan bank dalam melakukan pencatatan transaksi di pasar valuta asing.
    6. Pengaturan mengenai keharusan bank dalam menatausahakan dokumen underlying
  5. Pengaturan mengenai kurs acuan yang dapat digunakan dalam bertransaksi di pasar valuta asing.
  6. Infrastruktur pasar keuangan yang digunakan di pasar valuta asing antara lain sarana pelaksanaan transaksi, sarana pelaksanaan kliring, dan sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi serta kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan jenis dan stardardisasi transaksi di Pasar Valuta Asing untuk diselenggarakan melalui infrastruktur pasar keuangan.
  7. Bank wajib melaporkan data dan/atau informasi transaksi yang dilakukan di pasar valuta asing kepada Bank Indonesia.
  8. Bank Indonesia berwenang melakukan pengawasan di pasar valuta asing yang meliputi pengawasan tidak langsung dan/atau pemeriksaan.
  9. Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko secara efektif.
  10. Bank harus memenuhi prinsip perlindungan konsumen.
  11. Bank Indonesia dapat berkoordinasi dengan otoritas atau lembaga lainnya dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di pasar valuta asing.
  12. Transaksi valuta asing yang telah dilakukan sebelum PBI ini berlaku dapat diteruskan sampai dengan jatuh waktu.
  13. PBI ini mencabut:
    1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/38/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4946);
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5451);
    3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5850);
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5926);
    5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/19/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5927); dan
    6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018​ tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6252) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/3/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6673).
  14. Ketentuan pelaksanaan dari PBI yang dicabut oleh PBI ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini.

Lampiran 1​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Lampiran 2​: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10

Sumber: Bank Indonesia.