Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Berlaku : 15 Agustus 2022
Ringkasan :
- Peraturan Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut PBI) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022.
- Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:
- macam uang Rupiah tahun emisi 2022 yaitu uang Rupiah kertas;
- harga uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- ciri uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2022 yaitu ciri umum dan ciri khusus;
- keberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dan tahun emisi 2016 yang masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran; dan
- tanggal pemberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 2022.
- Macam uang Rupiah emisi 2022 merupakan uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dengan ciri tertentu meliputi ciri umum dan ciri khusus.
- Harga uang rupiah kertas adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas yaitu sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
- Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Lampiran 1: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/11/PBI/2022
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.