Ringkasan Peraturan Perundang-Undangan Bank Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022
Berlaku : 15 Agustus 2022
Ringkasan :
- Peraturan Bank Indonesia (yang selanjutnya disebut PBI) ini merupakan Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022.
- Hal-hal yang diatur dalam PBI ini meliputi:
- macam uang Rupiah tahun emisi 2022 yaitu uang Rupiah kertas;
- harga uang Rupiah kertas tahun emisi 2022 yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- ciri uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2022 yaitu ciri umum dan ciri khusus;
- keberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2000 dan tahun emisi 2016 yang masih dinyatakan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran; dan
- tanggal pemberlakuan uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu 17 Agustus 2022.
- Macam uang Rupiah emisi 2022 merupakan uang Rupiah kertas pecahan 1.000 (seribu) dengan ciri tertentu meliputi ciri umum dan ciri khusus.
- Harga uang rupiah kertas adalah sama dengan nilai nominal yang tercantum pada uang rupiah kertas yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
- Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal
Lampiran 1: Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022
Lampiran 2: Tanya Jawab Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/14/PBI/2022
Lampiran 3Lampiran 4Lampiran 5Lampiran 6Lampiran 7Lampiran 8Lampiran 9Lampiran 10
Sumber: Bank Indonesia.